Pemprov Tetapkan PPKM Level 3 Jakarta, Anies Ingatkan Warga Waspada Namun Tidak Panik

JAKARTA, KABAR.ID- Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 […]

Continue Reading