Pemerintah Ngotot Serobot Yayasan Trisakti, Ini Daftar Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Kemendikbudristek
JAKARTA, KABAR.ID- Pemerintah terus menerus melakukan aktivitas di lingkungan Universitas Trisakti tanpa beban. Padahal mereka melanggar hukum. Adapun landasan hukum yang dipakai pemerintah untuk melakukan kegiatan itu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Jadi tidak ada Yayasan Trisakti Tandingan, yang ada adalah pemerintah sengaja menggusur pengurus lama menggunakan Surat Keputusan Menteri. Surat […]
Continue Reading