Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Senin pagi juga tidak berubah berada di posisi Rp980.000 per gram sama dengan harga buyback pada Sabtu (11/11) dan Minggu (12/11).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin pagi:
– Harga emas 0,5 gram: Rp592.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.084.000.
– Harga emas 2 gram: Rp2.108.000.
– Harga emas 3 gram: Rp3.137.000.
– Harga emas 5 gram: Rp5.195.000
– Harga emas 10 gram: Rp10.335.000.
– Harga emas 25 gram: Rp25.712.000.
– Harga emas 50 gram: Rp51.345.000.
– Harga emas 100 gram: Rp102.612.000.
– Harga emas 250 gram: Rp256.265.000.
– Harga emas 500 gram: Rp512.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.024.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 (Ant/KBG)