Anies Serahkan Jaminan Kecelakaan Kerja Kepada Ahli Waris PPSU

Ahli Waris PPSU Anies Baswedan Jaminan Kecelakaan Kerja Kabar Kabar Jakarta Nasional Terkini
JAKARTA, KABAR.ID- Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama dengan Direktur Utama BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), Agus Susanto menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa kepada ahli waris dari dua Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum   (PPSU) yang meninggal dunia saat sedang bertugas.

Kedua anggota PPSU yang meninggal dunia tersebut adalah Taka (43) setelah menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara pada Kamis (23/7/2020); dan Jamaludin (51) yang mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

“Kami di Pemprov DKI Jakarta ingin agar semua keluarga yang bekerja, yang orang tuanya, suaminya, ayahnya, istrinya mengabdi untuk masyarakat di Jakarta itu terlindungi. Bila di dalam menjalankan tugas sampai mengalami kecelakaan, bahkan sampai kejadian fatal seperti ini, maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang dititipkan,”kata  Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (27/7/2020).

“Ibu Lastri ada dua anak yang menjadi amanatnya. Ibu Evi ada tiga putra-putrinya. Kami ingin keluarga-keluarga ini bisa terus menjalankan kehidupannya sesudah ayah dan suami berpulang. Karena itulah, kenapa di Pemprov DKI Jakarta menjaminkan lewat BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk semua pekerja, untuk Ketua RT/RW, semua yang mengabdi, bahkan PKK juga untuk bisa mendapatkan jaminan,”ujarnya.
Anies kemudian menyampaikan apresiasinya kepada BPJamsostek yang telah menuntaskan tanggung jawabnya sesegera mungkin dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung kepada para ahli waris.
Anies juga berharap kepada istri dan anak-anak dari kedua almarhum nantinya dapat menggunakan jaminan kecelakaan kerja ini dengan sebaik-baiknya.

“Harapan kita kepada ibu dan anak-anak semuanya, ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sebesar apapun rupiahnya, kami tahu tidak bisa menggantikan, tidak akan pernah bisa menggantikan. Tapi, Insya Allah dengan adanya penyerahan jaminan ini, Insya Allah ibu-ibu dan anak-anak semua nanti bisa menjalankan kehidupan dengan lebih tenang. Dan Insya Allah, anak-anak juga pendidikannya terjamin,”tuturnya.
“Kalau dari sisi kita, KJP dan lain-lain jalan terus, tidak ada yang berhenti, karena pasti anak-anak dari petugas PPSU itu terjamin di KJP-nya. Jadi, Insya Allah pendidikannya tuntas. Tadi dari BPJamsostek juga sudah ada jaminan untuk pendidikan. Nilainya 75 juta,”tambahnya.

Anies juga menyampaikan kepada Walikota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Timur untuk terus memantau kondisi kedua keluarga dalam beberapa waktu ke depan.
Anies  berharap agar Ketua RT/RW dan lingkungan masyarakat sekitar rumah para ahli waris dapat memberikan dukungan sosial agar mampu menjalani kehidupan secara lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), Agus Susanto, mengatakan  kejadian yang dialami oleh almarhum Taka dan Jamaludin merupakan kejadian kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program JKK.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi, dan pada hari ini kami menyerahkan santunan secara simbolis kepada ibu Lastri dan ibu Evi selaku ahli waris dari masing-masing peserta. Semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga dan kami berharap kejadian ini tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Agus menjelaskan hal tersebut merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU. Sebab, mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan.

“Semoga kejadian yang menimpa almarhum Taka dan Jamaludin dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bekerja, dan bagi pemberi kerja, agar selalu memperhatikan perlindungan jaminan sosial para pekerjanya melalui BPJamsostek,” pungkas Agus.

Perlu diketahui, pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi kedua ahli waris masing-masing sejumlah Rp 227.265.800 yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
Adapun secara khusus, Ibu Evi sebagai ahli waris PPSU Jamaludin mendapatkan beasiswa bagi anaknya dengan total 75 juta rupiah dan Ibu Lastri sebagai ahli waris PPSU Taka mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak dengan total 111 juta rupiah. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *