Menkominfo Johnny G Plate. Foto : Antara.
JAKARTA, KABAR.ID- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan aturan baru mengenai perpajakan lewat hukum omnibus memungkinkan Pemerintah RI bakal mengejar pajak digital, termasuk terhadap perusahaan layanan multimedia di atas fasilitas jasa telekomunikasi (over the top/OTT), seperti YouTube, Facebook, Twitter, dan Netflix.
“Secara khusus, pajak digital ini juga diatur di RUU Omnibus Law Perpajakan,” kata Menkominfo Johnny G Plate, saat dijumpai di kantornya di Jakarta, Jumat malam.
Pajak digital ini berlaku untuk seluruh perusahaan OTT yang menggunakan infrastruktur komunikasi Indonesia, termasuk platform aliran (streaming) video internet Netflix.
“Kita mendorong seluruh OTT yang menggunakan infrastruktur digital di Indonesia juga membayar pajak,” kata Johnny.
Netflix disebut tidak membayar pajak sejak mereka beroperasi di Indonesia pada 2016 karena regulasi dalam negeri belum memungkinkan untuk menarik pajak dari perusahaan OTT.
Berdasarkan data keuangan yang pernah diungkap oleh Netflix pada Desember 2019, pelanggan pasar streaming untuk aplikasi ini tumbuh pesat di wilayah Asia dan Amerika Latin.
Data itu menunjukkan ada hampir 14,5 juta pelanggan Netflix di kawasan Asia-Pasifik hingga akhir September, memperlihatkan pertumbuhan lebih dari 50 persen dalam 12 bulan terakhir.
Sementara itu, Netflix di wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika memiliki 47 juta pelanggan berbayar, naik 40 persen dibandingkan tahun lalu, sebagai segmen terbesar di luar Amerika Utara.
Amerika Latin punya 29 juta pelanggan Netflix, naik 22 persen dibandingkan tahun lalu, ujar Netflix.
Amerika Utara adalah pasar terbesar Netflix dengan jumlah pelanggan 67 juta, namun pertumbuhannya dalam setahun hanya 6,5 persen.
Netflix adalah pemimpin layanan streaming video yang beroperasi di 190 negara, namun mereka menghadapi pesaing baru meliputi Disney, Apple, NBCUniversal dan WarnerMedia. (Ant/KBI)